![]() |
| Mahasiswa Unigha, Muhammad Yunus sedang membagi stiker (Foto: Safrijal) |
Koordinator lapangan (Korlap) Muhammad Yunus (Mahasiswa semester 7 Fakultas Ekonomi) kepada Journalocamengatakan, Kegiatan bagi – bagi brosure dan stiker tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antar anggota Ormawa dari perwakilan fakultas masing – masing yang hadir pada upacara memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (AKS) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sigli, Selasa (9 Desember 2014).
“Pada awalnya tidak ada perencanaan. Setelah upacara selesai, lahirlah sebuah ide untuk bagi – bagi stiker yang bertulisan “ Mencegah Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri, Tolak Sekecil Apapun Karna Korupsi Tetaplah Korupsi” dan brosure lainnya,” kata Yunus.
Sekretari Jendral (Sekjen) Pemerintah Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (Pema FIA), Zikri yang turut berpartispasi dalam kegiatan bagi – bagi stiker dan brosure tersebut sangat mendukung dengan konsep kegiatan yang sederhana dan melahirkan ide – ide yang kreatif.
“ Saya sangat setuju dengan konsep dan ide yang kreatif seperti ini. Kita hanya menggunakan tenaga, sedangkan stiker dan brosure sudah disediakan oleh Kejaksaan Negeri Sigli, jadi tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mencetak stiker lagi,” ujar Zikri.
Berikut ini bentuk / jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Kerugian keuangan Negara
- Suap Menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi

(Rudiloca)










0 komentar :