
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (pasa 1 ayat 3) Negara Indonesia Berdasarkan hukum.
- Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar (UUD) (pasal 1 ayat 2), Negara republik Indonesia menganut sistem kontitusional (hukum dasar)
- Kekuasaan Negara yang tertinggi dengan rakyat (pasal 1 ayat 2) Presiden dan wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat (pasal 6 ayat 1)
- Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1) Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara yang tertinggi
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, DPR hanya mengusul pemberhentian presidan (pasal 7A, pasal 7B ayat 1)
- Presiden mengangkat dan memberhentikan mentri - mentri negara, mentri - mentri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR (Pasal 17 ayat 1 dan 2) kedudukan mentri tergantung presiden. Mentri negara adalah pembantu Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama limat tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 4 ayat 1), dengan demikian kekuasaan Presiden adalah terbatas.
Tulisan ini saya kutib dari materi mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) yang di asuh oleh bapak Drs.Abdurrahman Puteh,SE.M.Si, salah satu dosen yang mengajar di fakultas Ilmu administrasi (FIA) Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli.
Apabila ada kesalahan dalam penulisan tersebut, maka kritikan dan saran dalam segi membangun sangat kita dambakan, guna dan tujuan untuk kita ralat (perbaiki) kembali.
Penulis adalah Rudi Hermawan
Mahasiswa semester IV FIA Unigha Sigli
Email. rudiloca@yahoo.com
0 komentar :